No. Panggil | : |
---|---|
Edisi | : |
Pengarang | : Saskia Nur Arifa |
Penerbit | : Surabaya, 2021 |
Dimensi | : vii, 52, 30 cm |
ISBN | : |
Topik | : |
Sinopsis | : Hutan merupakan salah satu sumber daya alam yang dimiliki oleh Indonesia yang merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang dikuasai oleh Negara. Pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dapat menyebabkan perusakan hutan, terutama pembalakan liar, penambangan tanpa izin, dan perkebunan tanpa izin dapat menimbulkan kerugian negara, kerusakan kehidupan sosial budaya dan lingkungan hidup, serta meningkatkan pemanasan global yang telah menjadi isu nasional, regional, dan Internasional. Pengelolaan dan pencegahan perusakan hutan bertujuan untuk mengoptimalkan pemanfaatan hasil hutan dengan memperhatikan keseimbangan fungsi hutan guna terwujudnya masyarakat sejahtera. Sebagaimana diundangkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Permasalahan yang dibahas yaitu Bagaimana kajian putusan pertanggungjawaban pidana korporasi yang dilakukan oleh CV. DLT ditinjau dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.Diperoleh hasil bahwa Tindakan memalsukan dokumen SKSHHK-KO tersebut menjadikan CV. DLT memperoleh keuntungan Rp 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah), tindakan memalsukan dokumen SKSHHK-KO dan keuntungan yang diperoleh menjadikan CV. DLT selaku korporasi dapat dimintakan pertanggunghawaban pidana. |
Kata Kunci | : |
Link | : |
Jenis Pustaka | : Skripsi |
Reg. Comp | : KS-PI-1418 | ||||||||||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Lokasi | : KOLEKSI FULLTEXT ONLINE [ / Lt ] | ||||||||||||||||
File | : | ||||||||||||||||
|