No. Panggil | : |
---|---|
Edisi | : |
Pengarang | : Amadea Oktaviani Tristanto |
Penerbit | : Surabaya, 2022 |
Dimensi | : viii, 40, 30 cm |
ISBN | : |
Topik | : |
Sinopsis | : Anak merupakan bagian dari generasi muda dan salah satu sumber daya manusia yang merupakan potensi dan penerus cita-cita perjuangan bangsa dimasa yang akan datang. Keberadaan anak berada dalam posisi yang rentan, maka anak harus mendapatkan perlindungan yang khusus dimana tidak dapat disamakan dengan orang dewasa. Orang tua sebagai lingkungan terdekat bagi Anak mempunyai peran yang penting dalam menjaga, mengasuh, mendidik dan melindungi Anak. Seiring perkembangan jaman, seorang Ibu menjadi wanita karier karena desakan ekonomi sehingga peran Ibu yang menjaga dan mengasuh anak dalam harus dialihkan atau digantikan oleh orang lain yakni pengasuh untuk membantu menjaga dan mengasuh anak. Keterlibatan pengasuh dalam menjaga anak tidak selalu memberikan manfaat yang baik, hal yang tidak diinginkan pun dapat terjadi seperti terjadinya Perlakuan Salah pada Anak selama pengasuhan dengan memberikan Obat Cetirizine. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 memberikan perlindungan secara khusus terhadap Anak korban Perlakuan Salah. Metode Penelitian ini menggunakan yuridis normatif disimpulkan: 1. Tindak pidana perlakuan salah 2. Unsur Kesengajaan dalam Pertanggungjawaban Pidana 3. Perlindungan Hukum terhadap Anak sebagai Korban. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk-bentuk perlakuan salah terhadap anak dan perlindungan hukum terhadap anak korban perlakuan salah menurut Undang-Undang 35 Tahun 2014 |
Kata Kunci | : |
Link Fulltext | : |
Jenis Pustaka | : Skripsi |
Reg. Comp | : KS-PI-1458 | ||||||||||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Lokasi | : KOLEKSI FULLTEXT ONLINE [ / Lt ] | ||||||||||||||||
File | : | ||||||||||||||||
|