• Bahasa Indonesia
  • Bahasa Inggris
perpustakaan universitas surabaya Kampus Merdeka
  • Beranda
  • OERs
    • Daftar OERs
    • Pencarian OERs
  • Daftar Pustaka
    • Semua Daftar
    • Buku / Ebooks
    • Tugas Akhir
    • Karya Inovasi
    • Koleksi PUSDOKHAM
  • E-Journals
  • Informasi
    • Berita
    • Hubungi Kami
    • F.A.Q
    • Akses TA Not Publish (Form B)

Detail Pustaka

Beranda Detail Pustaka

Detail Pustaka



Akibat Hukum Keterlambatan Pendaftaran Akta Pembebanan Hak Tanggungan Disebabkan Daluarsa Surat Kuasa Pembebanan Hak Tanggungan yang Dibuat di Hadapan Notaris

No. Panggil :
Edisi :
Pengarang : Ruth Livya Maryann Tilaar
Penerbit : Surabaya, 2022
Dimensi : xiii, 94, 30 cm
ISBN :
Topik :
Sinopsis : Tahap pemberian hak tanggungan, pemberi Hak tanggungan wajib hadir di hadapan PPAT. Jika karena sesuatu sebab tidak dapat hadir sendiri, ia wajib menunjuk pihak lain sebagai kuasanya, dengan Surat Kuasa Membebankan Hak tanggungan yang berbentuk akta otentik. Pembuatan SKMHT selain kepada Notaris, ditugaskan juga kepada PPAT yang keberadaannya sampai pada wilayah kecamatan, dalam rangka memudahkan pemberian pelayanan kepada pihak-pihak yang memerlukan. SKMHT untuk hak atas tanah yang belum terdaftar wajib diikuti dengan pembuatan akta pemberian hak tanggungan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sesudah diberikan. Permasalahan yang dibahas adalah Apa akibat hukum keterlambatan pendaftaran APHT dari waktu pendaftaran sebagaimana ditentukan oleh Pasal 15 UUHT dan Apakah dilelangnya obyek hak tanggungan oleh kreditur yang pembebanannya didasarkan SKMHT yang lampau waktu memberikan perlindungan hukum kepada debitur. Diperoleh hasil kesimpulan bahwa APHT yang didaftarkan ke Kantor Pertanahan sebagaimana Pasal 13 UUHT adalah sah, namun jika APHT didaftarkan padahal batas waktu SKMHT sebagaimana Pasal 15 ayat (4) jo ayat (6) UUHT, maka APHT tersebut disak sah, karena didaftarkan didasarkan SKMHT yang batal demi hukum. Dilelangnya obyek hak tanggungan oleh kreditur yang pembebanannya didasarkan SKMHT yang lampau waktu memberikan perlindungan hukum kepada debitur, pemberian perlindungan hukum dengan menggugat ganti rugi atas dasar perbuatan melanggar hukum yakni melanggar Pasal 15 ayat (6) UUHT jo Pasal 4 huruf r angka 1 Kode Etik PPAT.
Kata Kunci :
Link Fulltext :
Jenis Pustaka : Tesis

Eksemplar


Reg. Comp : KT-MKN-647
Lokasi : KOLEKSI FULLTEXT ONLINE [ / Lt ]
File :

MKN_647_Pendahuluan.pdf

MKN_647_Abstrak.pdf

MKN_647_BabI.pdf

MKN_647_BabII.pdf

MKN_647_BabIII.pdf

MKN_647_BabIV.pdf

MKN_647_DaftarPustaka.pdf

MKN_647_Lampiran.pdf

Kontak

  • Perpustakaan Universitas Surabaya
  • Jl. Raya Kalirungkut - Tenggilis
  • Surabaya 60293
  • Senin s.d. Jum'at pkl. 08.15 - 19.00
  • Telp +62 31 298 1340
  • Fax +62 31 298 1341
  • Email pustaka@unit.ubaya.ac.id
  • WA +628125001005
  • Instagram @ubayalibrary
  • Youtube @ubayalibrary

Informasi

  • >> Fasilitas
  • >> Layanan
  • >> Koleksi
  • >> Koleksi Kedokteran
  • >> Koleksi PUSDOKHAM
  • >> Keanggotaan

Statistik

Total Pengunjung : 16.413.615
Pengunjung Hari Ini : 1.002
Pengunjung Aktif : 1

Akreditasi A

Akreditasi-A

Copyright © 2020 - 2026 Perpustakaan Universitas Surabaya

Login