No. Panggil | : |
---|---|
Edisi | : |
Pengarang | : Alition, Davin Yusriputra |
Penerbit | : Surabaya, 2022 |
Dimensi | : x, 70, 30 |
ISBN | : |
Topik | : |
Sinopsis | : Penamaan pada Firma dan Persekutuan Komanditer memegang kunci utama dalam suatu Persekutuan, karena nama memegang peranan yang sangat penting, yaitu identitas dalam melakukan perdagangan. Penggunaan nama fiksi terhadap Firma dan Persekutuan Komanditer pada masa kini sudah tersebar dimana-mana, padahal pada Pasal 16 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang diatur bahwa nama Firma dan Persekutuan Komanditer harus menggunakan nama bersama, secara a contrario berarti nama fiksi dilarang untuk digunakan. Ratio Legis dari larangan penggunaan nama fiksi ialah untuk menghindari kebingungan dan kesesatan terhadap pihak lain, sehingga diharuskan menggunakan nama bersama. Dewasa ini makin mudah untuk mengetahui apakah suatu Persekutuan memiliki kredibilitas atau tidak, sehingga konsep nama bersama seharusnya diperbaharui dan memperkenalkan konsep nama fiksi agar tidak terdapat kekosongan hukum dalam pengaturan nama fiksi |
Kata Kunci | : Nama Bersama, Nama Fiksi, Firma, Persekutuan Komanditer |
Link Fulltext | : |
Jenis Pustaka | : Tesis |
Reg. Comp | : KT-MKN-699 | ||||||||||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Lokasi | : KOLEKSI FULLTEXT ONLINE [ / Lt ] | ||||||||||||||||
File | : | ||||||||||||||||
|